TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria bernama Fitroh Rozikin (24) digelandang Polsek Ngunut usai ketahuan mencuri satu unit sepeda motor Honda Tiger.
Warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung ini, ketahuan mencuri satu unit sepeda motor Honda Tiger milik Dian Nabawi, yang tak lain merupakan temannya.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana melalui Kasi Humas Polsek Ngunut, Aiptu Narno menerangkan, tersangka mencuri motor korban saat sedang salat di sebuah masjid.
“Selesai salat, motor itu sudah tidak di tempat. Korban kemudian melapor ke Polsek,” terang Aiptu Narno, Senin (6/1/2018).
• Pemkab Tulungagung Loloskan 523 CPNS dari Tes SKB, Kuota Kebutuhan Calon ASN Masih Kurang
Informasi itu kemudian disebarkan di antara personil kepolisian yang ada di lapangan.
Menjelang sore, ada laporan jika motor itu berada di parkiran sebuah rumah sakit swasta di Ngunut.
Polisi kemudian mengajak korban untuk memeriksa motor itu.
Dari rekaman CCTV rumah sakit, motor tersebut dibawa oleh tersangka.
• Forum Ormas Islam Blitar Raya Desak Pemkot Blitar Tutup Semua Tempat Hiburan Malam
“Korban terkejut, ternyata motornya dibawa oleh teman akbranya, juga tetangganya. Tapi saat itu terduga pelaku tidak ditemukan di rumah sakit itu,” sambung Aiptu Narno.
Seminggu berselang, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap tersangka di sebuah warung kopi, Jumat (4/1/2018).
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah merencanakan pencurian itu.
• Pemandu Lagu Mengaku Tak Lagi Dapat Penghasilan usai Tempat Karaoke Ditutup Pemkab Pamekasan
Tersangka mengaku sudah hafal jika korban akan membawa motornya ke masjid saat akan melaksanakan salat Jumat.
Dengan menggunakan kunci T, tersangka mencarkan aksi untuk membawa motor korban,
“Dia hanya menargetkan motor temannya sejak dari rumah. Jadi tidak mengambil motor secara acak,” tutur Aiptu Narno.
• KH Moh Khoiron Zaini Menangis saat Bacakan Doa Bersama pada Gema Sholawat di Arek Lancor Pamekasan
Tersangka mengaku baru sekali ini mencuri motor dan melakukannya seorang diri.
Kini penyidik tengah melengkapi berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
• Arek Lancor Pamekasan Dipenuhi Sampah Plastik dan Rokok usai Acara Sholawat Syubbanul Muslimin