Rumah Politik Jatim

Caleg PSI Sudah Laporkan Banner Kampanyenya Disemprot Tulisan PKI, Begini Tanggapan Bawaslu

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APK milik Caleg PSI di Kabupaten Tulungagung yang jadi korban vandalisme disemprot dengan kata PKI, Senin (14/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil 1 Kabupaten Tulungagung, Cornella menjadi korban vandalisme.

Sudah ada 12 APK berupa banner dengan gambar Cornella disemprot cat dengan tulisan PKI.

Sebulan lalu, ada tujuh APK serupa milik Cornella yang menjadi korban vandalisme serupa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun mengatakan, Cornella pernah melapor saat perusakan APK miliknya pada kejadian pertama.

Sesuai ketentuan, pelapor diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan bukti-bukti materiel dan formal.

Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme

Sesuai undang-undang pemilu, pelapor harus menyebutkan terlapor. Hingga batas waktu yang ditetapkan, Cornella tidak mengembalikan formulir laporannya.

“Ini memang kelemahan Undang-undang pemilu, terlapornya harus diketahui dulu agar laporan bisa diterima. Karena Bawaslu bukan seperti polisi yang bisa memanggil orang yang dicurigai,” terang Fayakun, Senin (14/1/2019).

Menurut Fayakun, perusakan APK ini bisa langsung diproses jika ada saksi dan pelaku tertangkap basah.

Bawaslu pun tidak bisa memberikan solusi, selain berpesan agar para Caleg untuk menjaga APK masing-masing.

Misalnya, dengan tidak memasang APK di wilayah yang dianggap rawan vandalisme.

Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta

Jika pelaku ditangkap, maka bisa dikenakan Pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun dengan catatan, pelaku adalaj peserta pemilu.

“Jadi dalam undang-undang ini tidak menyebut setiap orang,” tegasnya.

Satu-satunya yang bisa menjerat pelaku perusakan adalah kepolisian.

Namun Fayakun tidak berani memastikan, apakah laporan akan diterima di kepolisian, mengingat materi laporan masih dalam ranah pemilu. (Surya/David Yohanes)

Baru Menjabat Kepala BPPKAD Gresik, Muchtar Langsung Kena OTT Kejari, Para Pejabat Lain Ikut Diciduk

Berita Terkini