TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menitipkan penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Klas I Surabaya Kamis (7/2/2019).
Rutan Klas I Surabaya merupakan satu dari sejumlah rutan di Indonesia yang mengalami overkapasitas sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Pargiyono, membenarkan soal overkapasitas Rutan Klas I Surabaya.
Menurutnya, Rutan Klas I Surabaya idealnnya hanya dapat menampung tidak lebih dari 600 orang warga tahanan.
• Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya, Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Memiliki Kewenangan
"Tapi sampai sekarang sudah dihuni hampir tiga ribuan (orang)," kata Pargiyono.
Pargiyono mengatakan, Rutan Klas I Surabaya atau yang karib disebut Rutan Medaeng, sejak dulu sudah mengalami overkapasitas.
Karena antara jumlah tahanan yang baru masuk dengan yang dipindah ke lembaga pemasyarakatan lain jumlahnya sama.
"Jadi, jumlahnya tidak pernah turun. Kalau seminggu 50 sampai seratus yang keluar, yang masuk jumlahnya juga sama," ucap dia.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi soal Pengalihan Penahanan pada Persidangan Pekan Depan
Terkait penahanan Ahmad Dhani, Pargiyono mengatakan, sebetulnya terdakwa perkara ujaran kebencian sudah menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Karena itu, bila tidak diperlukan, Ahmad Dhani seharusnya tidak harus berada di sel Mapenaling, namun dikumpulkan dengan tahanan lain.
"Karena di Medaeng statusnya bukan tahanan, dititipkan saja," ujarnya.
• Persebaya Surabaya Tanpa Elisa Basna Lawan Persinga Ngawi pada Babak 32 Besar Piala Indonesia
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna mengatakan, proses administrasi penitipan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng sudah selesai.
"Sudah selesai, yang bersangkutan sudah di Rutan Medaeng," tandasnya.
• Bandara Juanda Surabaya Ditutup Sementara, Seluruh Aktivitas Penerbangan Dihentikan