TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun) di Jember rupanya menarik untuk ajang perjudian.
Tidak hanya di pertandingan sepakbola ataupun pemilihan kepala desa. Hal ini terlihat dari tangkapan jajaran Polsek Tempurejo, Minggu (3/2/2019) lalu.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tempurejo menangkap dua orang penjudi di Dusun Krajan III Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo. Keduanya, Sutrisno (59) warga Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dan Kariem (29) warga Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
• Jokowi dan Prabowo akan Diundang ke Acara Tanwir ke-51 Muhammadiyah
• Bandara Juanda Sempat Ditutup Karena Aspal Terkelupas, Ini Penjelasan Terkait Penyebabnya
Keduanya tertangkap karena berjudi di ajang Pilkasun Krajan III.
"Kami mendengar ada perjudian dalam prosesi pemilihan kepala dusun setempat. Petugas Polsek Tempurejo menyelidikinya sampai berhasil menangkap pelaku perjudian," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilisnya di Mapolres Jember, Kamis (7/2/2019).
Dalam ajang judi Pilkasun itu, dua warga Kabupaten Situbondo itu memenangkan perjudian dalam bentuk uang sebesar Rp 26 juta.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 26 juta, ponsel, dan satu unit mobil Avanza. Kedua orang ini dijerat memakai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Sri Wahyunik)