Syahid menambahkan, pihaknya akan mengajukan poin pasal dari dakwaan yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani pada eksepsi sidang.
“Dakwaannya agak kabur, dari pasal 27 ayat (3) yang dituduhkan sudah jelas bahwa harus disebut nama, orang per orang, lalu organisasinya," jelas Syahid.
• Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Ahmad Dhani Dinilai Tak Perlu Tempati Sel Mapenaling
"Lah saudara Ahmad Dhani ini kan nggak menyebutkan apa-apa, nggak jelas kan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijerat kasus ujaran kebencian dengan mengatakan idiot.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya selama dua kali dalam sepekan.
• Ahmad Dhani Dipastikan Tak Akan Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Medaeng Surabaya