Berita Sumenep

Konflik Nelayan Sumenep Berbuntut Panjang, Dua Pihak Nelayan Diminta Berdamai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB nelayan sarkak Kecamatan Dungkek, yang ditangkap massa nelayan jaring biasa asal Talango dan Gapura lima hari lalu. Saat diserahkan ke Polisi Air Polres Sumenep.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP- Mediasi kedua belah pihak konflik nelayan sarkak Sumenep sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan Polres Sumenep dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provindi Jawa Timur (Jatim) terkesan saling lempar, Jumat, (22/2/2019).

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Polair Polres Sumenep," kata Kasi Pengawasan Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur (Jatim) Nonot Wijayanto.

Pihaknya menampik saat ditanya terkait kedua belah pihak nelayan, baik nelayan sarkak dari Kecamatan Dungkek, dengan Kecamatan Talango dan Gapura Sumenep akan direncanakan bertemu hari Selasa mendatang, dan bahkan difasilitasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

Dana Hibah Pengaspalan Senilai Rp 200 Juta, Pokmas Putra Pangelen Sumenep Dituding Tidak Transparan

Kecanduan, Dua Remaja ini Nekat Curi Empat Motor Demi Bisa Pesta Sabu

2.476 Wanita Lamongan Jadi Janda di Tahun 2018, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu

"Bukan ya, kita mediasi dari kedua belah pihak nelayan tujuannya untuk mempertemukan, kira kira perkembangannya bagaimana. Karena satu sama lain tidak mau menyadari, kita kan tujuannya mediasi supaya rujuk dan jika tidak mau ya sudah," papar Nonot Wijayanto.

Solusi untuk jangka panjang sambungnya, sesuai dengan aturan bahwa sarkak memang dilarang memakainya di bawah dua mil.

"Itu ya sesuai Permen kp No. 71 dari kita ya," imbuhnya.

Pemilih Millenial di Jawa Timur Capai 8,2 Juta Suara, Berpotensi Masih Terus Bertambah

Prabowo-Sandi Sering Disambut Pendukung 01 di Jatim, TKD Jatim: Bukan Penghadangan Cuma Penyambutan

Diusulkan Menjadi Geopark Dunia di 2020, Banyuwangi Genjot Persiapan di Berbagai Unsur Penting

Jika masyarakat Sumenep minta solusi denga cara kearifan lokal, imbuh Nonot, yang penting tidak bertubrukan dengan aturan yang sudah ada.

"Mohon maaf ya, kearifan lokal itu apakah memang tidak bertabrakan dengan aturan, jika bertentangan jangan kearifan lokal dong," tegasnya.

Sempat diprotes oleh nelayan jika untuk memasang bubu menangkap ikan itu tidak boleh ketengah laut, tapi sebenarnya juga dijelaskan, kalau bubu itu aturannya sampai 12 mil.

"Tidak apa-apa bubu itu sampai ke tengah, aturannya sampai 12 mil, yang penting jangan samapai mengganggu arus pelayaran," ucapnya.

Informasi mediasi lanjutan pada hari selasa, sampai hari ini belum dikonfirmasikan kedua belah pihak nelayan yang sedang berkonflik. Alasannya, kata Nonot masih mau melihat perkembangan kasus tersebut.

"Kita tidak mau gegabah, mau lihat perkembangan dulu," katanya.

Di tempat terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri mengatakan, setelah Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mempertemukan kedua belah pihak nelayan untuk diminta damai, dan masih ada mediasi lanjutan.

"Nanti ada pertemuan lagi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, untuk sosialisasi lagi," kata Heri saat ditemui di ruang kerjanya.

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Tuban Terputus karena Usia, Akses Jadi Tersendat

Kisah Chandra Kirana Guru yang Ingin Seni Batik Mendunia, Satu Karyanya Sudah Jadi Hak Paten

Jalur Lintas Selatan Jawa Timur Akan Tersambung, ada Tiga Sektor yang Ikut Kena Imbas

Halaman
12

Berita Terkini