"Ponsel itu dibilang tidak ada. Padahal istrinya tahu jika ponsel masih dibuat telpon-telponan, mungkin teman dekat atau apalah," paparnya.
• Dana Hibah Pengaspalan Senilai Rp 200 Juta, Pokmas Putra Pangelen Sumenep Dituding Tidak Transparan
• Pemilih Millenial di Jawa Timur Capai 8,2 Juta Suara, Berpotensi Masih Terus Bertambah
• 2.476 Wanita Lamongan Jadi Janda di Tahun 2018, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu
Sahrullah lantas kalap. Ia menganiaya korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri-kanan, memukul dan menendang berkali-kali di bagian lengan kanan-kiri, dan membacok pundak kiri dengan menggunakan sebilah pisau
Andi menjelaskan, Sahrullah dimungkinkan masih di bawah pengaruh alkohol hingga berbuat di luar batas kewajaran terhadap istrimya.
"Untuk menghindari aksi tidak terima dari keluarga korban, kami tangkap Sahrullah beberapa saat sebelum istri melahirkan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita buah baju daster milik korban lengkap dengan bercak darah dan sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya.
Sahrullah dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Ahmad Faisol)