Berita Sumenep
Dalam Dua Bulan, Polres Sumenep Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba, 1 Tersangka Masih Pelajar
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, sejak Januari - Februari pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 28 kasus. Seni
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP- Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, sejak Januari - Februari pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 28 kasus. Senin, (4/3/2019) pukul 09. 40 WIB.
Dari 28 kasus itu, diantaranya laki - laki 24 orang dan perempuan sebanayak 4 orang. Barang bukti sabu - sabu 14,36 gram. Ganja 0, 76 gram. Jumlah uang senilai Rp. 150.000. Proses sidik 10 kasus, dan tahap 1 sebanyak 9 kasus.
“Dua bulan ini Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkusnya, dengan barang bukti sebanyak 14 ,36 gram," paparnya.
• Camat Arjasa Kecamatan Sumenep Benarkan Surat Pemanggilan: Jika Ada yang Tanya Saya Kasih Berkasnya
• Guna Tekan Inflasi, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Beberkan Kunci 4K
• Politisi Demokrat Andi Arief Ditangkap Dugaan Narkoba, TKN Sebut Kualat dan Kena Batunya
Muslimin mengaku, sejauh ini belum ada penangkapan terhadap bandar Narkoba karena informasi yang diterima dari para tersangka, mereka mengaku membeli barang haram itu dari luar daerah.
“Tersangka Narkoba berada di dalam tahanan Polres Sumenep dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep, dari hasil penyidikan terhadap tersangka bahwa dirinya cuma sebagai kurir dan pengguna," jelasnya.
Sedangkan kurir dan pengguna Narkoba menyebar di beberapa kecamatan di kabupaten Sumenep seperti, kecamatan Guluk gukuk, kecamatan Ganding, Dasuk, Batang batang juga kecamatan Arjasa kepulauan Kangean.
“Perlunya pencegahan secara prefentif dengan memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba terhadap masyarakat, terutama kaum melenial, karena selama ini pengguna dan pengidar Narkoba kebanyakan kaum melenial," tandasnya
Diketahui dari 28 tersangka sambungnya, diantaranya adalah pengedar 7 orang, kurir 9 orang, pemakai 12 orang.
Jika diurut dari usia tersangka, yaitu dari usia 15 - 19 sebanyak 2 orang. Usia 20 - 24 sebanyak 13 orang, usia 25 - 64 sebanyak 16 orang.
• Ngaku Dukun Sembuhkan Penyakit, Pria ini Malah Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Modusnya Ajak Ziarah
• 2 Bulan Dirilis, Love Shot Jadi Video Musik EXO ke-10 yang Raih 100 Juta Penonton di Youtube
• Dana Desa Selama Tiga Tahun di Sumenep Diduga Dikorupsi, Polisi Panggil Semua Kades di Kecamatan ini
Selain itu juga dari pendidikan tersangka, mulai dari SD 7 orang, SMP 9 orang dan SMA/MA 11 orang dan PT. 1 orang.
Dan juga dari pekerjaan tersangka, mulai bekerja sebagai pelajar 1 orang, Mahasiswa 1 orang, petani 5 orang, Swasta 14 orang, dan tidak bekerja 7 orang.