Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik mengakui ada WNA yang mempunyai KTP elektronik.
• Dinkes Pamekasan Minta Puskesmas Sosialisasikan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
• APK Langgar Aturan, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019
• Untuk Yang Menjalani Hubungan LDR dengan Kekasih, ini Tips Jitu Menjaga Hubungan dari Rina Nose
"Syarat KTP elektronik untuk WNA ditentukan oleh Imigrasi, kami hanya mencetak saja," terang Justi.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain, sudah mempunyai keterangan izin tetap (KITAP).
Selain itu WNA itu harus mempunyai Visa dan Paspor yang masih berlaku. (David Yohanes)