TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - DPRD Jatim menyoroti realisasi tunjangan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Provinsi Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, realisasi anggaran yang seharusnya diberikan sebagai penghasilan tambahan (tamsil) untuk GTT/PTT ternyata tidak sesuai rencana.
"Kami menerima keluhan GTT/PTT di Jawa Timur terkait dana kesejahteraan guru. Sekarang, hal itu menjadi keresahan hampir semua yang mendapatkan dana kesejahteraan tersebut. Sebab kenyataannya, tunjangan itu tak menambah pendapatan," tegasnya, kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (11/3/2019).
Bahkan, bukan hanya di satu daerah saja, Suli Daim menyebut keluhan terkait tunjangan GTT/PTT ini datang dari Malang, Tulungagung, Bondowoso, Blitar dan beberapa daerah lain.
"Sehingga, kami perlu luruskan atas nama pimpinan komisi E DPRD Jatim," jelasnya.
• Bulan ini Pemprov Jatim Akan Cairkan Tunjangan Hafiz dan Hafizah, Khofifah: Bulan ini Cair
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menceritakan, anggaran untuk tamsil tersebut telah dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2019 melalui Dinas Pendidikan (Diknas).
Program tunjangan GTT/PTT ini sebagai bentuk akomodasi terhadap konsep Nawa Bhakti Satya Gubernur baru, Khofifah Indar Parawansa.
Sehingga, meskipun Khofifah bersama Emil Dardak baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Februari lalu, seharusnya tunjangan ini telah disalurkan sejak Januari.
"Hasil Raker Diknas dan Komisi E DPRD Jatim pada 26 Oktober 2018 dalam pembahasan APBD 2019 lalu, telah mengakomodir Nawa Bhakti Satya (program) dari Ibu Gubernur. Diantaranya Jatim Cerdas maka DPRD Jatim menyepakati alokasi anggaran senilai Rp 228 miliar," ungkap Suli Daim.
• Nama Wawali Kota Mojokerto Dicatut Untuk Menipu Warga Lewat Sosmed, Terungkap Berkat Rekening Cewek
Anggaran sebesar itu rencananya akan diberikan kepada 21.754 orang GTT/PTT. Tiap orangnya mendapatkan tunjangan senilai Rp 750 ribu selama 14 bulan.
"Empat belas bulan itu terdiri dari 12 bulan awal. Sedangkan tunjangan ke 13 digunakan untuk lebaran, sementara tunjangan ke 14 untuk tahun ajaran baru," tegasnya.
Suli menjelaskan bahwa nama dana itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan bagi GTT/PTT. "Oleh karenanya anggaran ini bukan honorarium (haji) namun tamsil," tandasnya.
"Semestinya pendapatan GTT/PTT jadi bertambah misal selama ini dapat gaji Rp1 juta maka akan di tambah Rp 750 ribu. Maka, guru tersebut seharusnya akan menerima Rp1,75 juta," jelasnya.
• Dibungkus Tisu, Janin Diduga Hasil Aborsi ini Dibuang Begitu Saja di Musala Stasiun Kereta Blitar
Sehingga menurutnya, apabila Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pola di luar kesepakatan rapat kerja dengan komisi E maka artinya sekaligus mengabaikan semangat bersama membangun komitmen.
Utamanya, dalam memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT yang selama ini telah membantu penyelenggaraan pendidikan.