Berita Surabaya

Gadis Muda di Surabaya ini Dua Tahun Dicabuli Ayahnya Sendiri, Terungkap Berkat 'Jasa' Guru Sekolah

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Kebetulan korban waktu itu kakinya terkilir. Awal awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet ke bagian sensitif tubuh korban.

"Tersangka yang tak kuasa menahan nafsunya, kemudian menggauli korban," ujarnya kepada Surya (Grup Tribunmadura.com), Senin (28/1/2019).

Menurut AKP Sukatni, berdasar hasil visum et repertum, perbuatan pencabulan itu dilakukan lebih dari empat kali. Tindakan pencabulan itu seluruhnya dilakukan di rumah tersangka.

Padahal pelaku sudah punya enam anak, dan istrinya bekerja diluar daerah. Pencabulan dilakukan  saat keenam anaknya sedang tidak berada dirumah.

"Tersangka mengaku sudah mencabuli korban sebanyak enam kali," bebernya.

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui bapaknya. Kemudian dilakukan test kehamilan dan hasilnya positif hamil.

"Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor. Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan. Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka dirumahnya," tegas Sukatni.

Dari rumah tersangka, polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda dan celana panjang berwarna hitam, satu stel pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama pelaku melakukan pencabulan.

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka Moch Sentot Bagus Mulyono dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Gadis Ingusan Diperkosa Seorang Remaja

Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang gadis ingusan yang berusia 13 tahun, berinisial S.

Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.

"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.

"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.

Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.

Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.

GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.

Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.

Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.

Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.

Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.

Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.

"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas. (*)

Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar

Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan

Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi

Mengintip Isi Doomsday Vault, Gudang Raksasa Simpan Semua Kebutuhan Untuk Persiapan Hari Kiamat

Berita Terkini