Kala itu, ibu dan adik perempuannya itu tengah menonton televisi bersama istri tersangka, Elgi Dwi Retno Cahyani (22).
Sebelum melakukan pemukulan, dijelaskan Priyanto, Faisal merusak sejumlah perabotan rumah ketika permintaan uang untuk membeli rokok tidak dipenuhi.
• Akun Instagram (IG) Nurhadi-Aldo Pamit Undur Diri, Pamit ke Inul Hingga Chelsea Islan, April Mop?
• Selama 4 Tahun, Gadis Ini Diperkosa Ayah Kandungnya di Samping Kamar Ibu hingga Lahirkan Bayi Kembar
• Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
Melihat perilaku kakak kandungnya, Ernawati berteriak namun malah menambah emosi tersangka membuncah.
Faisal menjambak rambut Erna. Selanjutnya, tersangka menempeleng ibunya.
"Saat kami tangkap di rumah temannya, ditangkap di rumah temannya, ia membawa pisau," jelasnya.
Menurut Aipda Priyanto, tersangka tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki senjata tajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Selain menyita barang bukti berupa pisau dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami juga melakukan visum terhadap para korban," tandasnya.
• Polda Jatim akan Usut Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Mantan Pebalap Asia M Zaki
• Wanita yang Dorong Anak SD dari Mobil Ternyata Istri Pengusaha Emas, Suami Ungkap Kebiasaan Istrinya
• Siswi SMA ini Bergaya Kemudikan Motor Tak Pakai Helm, Baru Beberapa Saat Nyawanya Langsung Melayang
• Bawa 4 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi, Pengedar Narkoba Kakap ini Kena Batunya Saat Lagi di Pinggir Jalan
• Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor