TRIBUNMADURA.COM - Seberapa besarnya mahar yang diberikan dari mempelai pria ke mempelai wanita, ternyata tidak akan menjamin rumah tangga akan langgeng dan baik-baik saja.
Seperti kisah dari seorang kakek yang menikahi gadis cantik, yang sempat viral pada bulan april 2017 lalu.
Viralnya pernikahan mereka adalah dari segi umur yang terpaut jauh, yakni mencapai 47 tahun.
Tak hanya itu saja, mahar yang diberikan oleh sang kakek juga terbilang fantastis, yakni sekitar Rp. 1,4 Miliar.
Kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) meminang Andi Fitri yang masih berstatus sebagai mahasiswa (25) dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas.
Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.
• Sandiaga Uno Kampanye Bawa Bendera NU, Putri Gusdur Yenny Wahid Nilai Kedekatan Paslon dengan NU
• Persebaya Vs Arema FC Bersua di Final Piala Presiden, Polda Jatim Beri Jaminan Soal Pengamanan
• Air Gula dan Alkohol Disulap Miras Oplosan Bermerek, Pria ini Dibekuk Polisi Akui Raup Jutaan Rupiah
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.
Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.
Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
• Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Istri Dianiaya Suami yang Statusnya Masih Nikah Siri
• Andika Kangen Band Sempat Merasa Diledek Ketika Dipanggil Babang Tamvan, Kini Ia Merasa Dianugerahi
• Kandaskan Madura United, Persebaya Melaju ke Final Lawan Arema FC, Djanur: Sudahi Perseteruan
Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.
Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
• Inilah Profil Lengkap Arif Kurniawan, Pemilik Akun Antonio Banerra Pengunggah Ujaran Kebencian SARA
• Madura United Tersingkir, Dejan Antonic Akui Persebaya Tim Bagus dan Akan Lakukan Evaluasi Serius
• Viral - Gadis Muda Sumenep Madura Ini Ademkan Suasana Pilpres Dengan Minta Dipinang
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id yang berjudul Bermodal Mahar 1,4 Miliar Kakek ini Nikahi Mahasiswi Cantik, Begini Rumah Tangganya Setelah 9 Bulan