Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Eko D Kesdu di kantornya, Jumat (3/5/2019).
• BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Rp 11 Triliun untuk Bayar Utang Klaim di Rumah Sakit
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” sambung dia.
Eko D Kesdu menjelaskan, akreditasi seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi," jelas Eko D Kesdu.
"Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
• Optimalkan Pemahaman Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Gelar Sosialisasi ke Insan Pers
"Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi," lanjut dia.
"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang dia menambahi.
Hingga akhir April 2019, kata Eko, terdapat 13 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terdiri atas 11 rumah sakit dan 2 klinik utama.
Ia mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," ucap Eko D Kesdu.
• Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
"Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.