Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, kata Eko, bukan hanya karena faktor akreditasi semata.
Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
Dalam proses ini, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
• Khofifah Indar Parawansa Berharap Desa di Jawa Timur Bisa Maksimalkan Potensi Jadi Desa Wisata