Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasus persidangan Padla (65), tukang becak asal Pamekasan, yang diadili gara-gara mencabut tiga batang pohon pisang, masih terus berlanjut.
Padla bersama kuasa hukumnya dan ditemani oleh istrinya, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/5/2019).
Padla datang ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menjalani proses persidangan pokok perkara tahap pertama pembacaan surat gugatan.
• Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ajukan Gugatan Balik Lewat Prodeo
Namun, dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir, sidang tersebut ditunda pekan depan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
"Jadi begini kasus Padla tadi sudah jelas kami mohonkan secara prodeo ke Pengadilan Negeri Pamekasan," kata Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto kepada TribunMadura.com.
"Prodeo itu berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2014. Jadi, meskipun Padla itu yang melakukan gugatan, tapi nantinya yang membayar adalah negara melalui Mahkamah Agung," sambung dia.
"Sehingga apa yang dilakukan Padla tersebut maka juga dilakukan oleh negara. Nah apa yang dilakukan oleh Padla itu artinya negara sudah hadir untuk membantu biaya persidangan Padla," ujar Marsuto Alfianto menambahi.
• Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo
Lebih lanjut, Marsuto Alfianto menjelaskan, jika negara sudah hadir dan negara juga yang sudah membayar proses persidangan Padla, ia menilai lucu jika selama proses persidangan berlangsung Padla akan dikalahkan oleh negara.
"Maka saya berharap ketika nantinya sudah dinyatakan prodeo ini sudah berjalan," kata Marsuto Alfianto.
"Semua pihak turut tergugat yang tidak hadir hari ini supaya hadir secara hukum. Utamanya yang paling tahu permasalahan ini adalah Kepala Desa dari desa pak Padla," tambah dia.
Marsuto Alfianto mengungkapkan, tergugat yang tidak hadir yakni, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Notaris.
"Hari ini BPN hadir. Saya menduga orang-orang yang menjadi tergugat itu tidak hadir mungkin karena ada misi lain," ucap Marsuto Alfianto.
• Warga Gresik Tanami Pohon Pisang di Jalan Berlubang Sebagai Bentuk Protes
Marsuto Alfianto menduga, ketidakhadiran para tergugat karena mereka sadar akan kesalahannya.
"Kemungkinan para tergugat ini tidak hadir karena sudah merasa dirinya bersalah, yang kedua adalah sengaja menghindar dari permasalah ini dan yang ketiga mereka takut dianggap fatal demi hukum," jelas Marsuto Alfianto.