Berita Blitar

Minimarket Berjejaring di Kota Blitar sudah Beroperasi Meski Izin Belum Keluar, Begini Kata Pemkot

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minimarket berjejaring yang baru berdiri di Jalan S Supriyadi, Kota Blitar, Minggu (12/5/2019).

Meski belum mengantongi izin, sejumlah minimarket berjejaring mulai beroperasi di Kota Blitar

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sejumlah minimarket berjejaring yang baru berdiri di Kota Blitar pada tahun ini, rata-rata belum mengantongi izin.

Meski belum memiliki izin, saat ini sejumlah minimarket berjejaring itu, sudah mulai beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sudah ada 10 minimarket berjejaring yang baru berdiri di Kota Blitar pada 2019 ini.

Hari Pertama Kerja, Karyawan Magang Minimarket Dilecehkan Atasan, Dicium dan Dipeluk dari Belakang

Menurut Suharyono, perizinan sejumlah minimarket itu sampai sekarang belum keluar masih dalam proses.

Sedangkan kondisi sejumlah minimarket yang baru berdiri itu, sekarang sudah mulai beroperasi.

Tetapi, kata Suharyono, Pemkot Blitar tidak bisa menindak sejumlah menimarket yang sudah beropersi meski belum mengantongi izin itu.

"Semua izinnya belum keluar masih dalam proses, tapi mereka sudah beroperasi. Kami juga tidak bisa menindak mereka," kata Suharyono, Minggu (12/5/2019).

Suharyono mengungkapkan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan ada batas waktu selama enam bulan proses pengurusan izin untuk minimarket berjejaring.

Modus Beli Obat, Perampok Gasak Rp 14 Juta dari Minimarket di Madiun Pakai Benda Mirip Senjata Api

Artinya, meski izin belum keluar, minimarket tetap boleh beroperasi sampai batas waktu pengurusan izin selesai.

"Kalau sudah enam bulan, tapi mereka tetap belum mengurus izin, baru ada tindakan dari kami," ujar Suharyono.

Perda baru itu juga yang mengatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar.

Kata Suharyono, Perda itu membatasi kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit.

Padahal, sebelumnya, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar maksimal hanya dua unit per kecamatan.

Pemkot Tetapkan 17 Ruas Jalan untuk Pendirian Minimarket Berjejaring di Kota Blitar

"Sampai sekarang total minimarket berjejaring ada 15 unit, yang 10 unit baru tahun ini, yang lima unit sudah lama," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini