Berita Surabaya

Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan, Hak Politiknya Dicabut

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pasuruan non-aktif, Setiyono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019).

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Wali Kota Pasuruan non-aktif, Setiyono, divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019).

Setiyono divonis hukuman tersebut karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdakwa divonis pidana penjara selama 6 tahun. Dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara," kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan.

Diduga Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa, Kades Glondonggede Tuban akan Disidangkan di PN Tipikor

I Wayan Sosiawan menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan Setiyono dalam kasus tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap I Wayan Sosiawan.

"Dan, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang pengganti sebagian," sambung dia.

Setiyono mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar.

"Yang mana bila tak dapat dbayarkan maka harta benda terdakwa akan disita. Namun apabila tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Tak hanya itu, hakim juga berupa mencabut hak politik Setiyono untuk dipilih selama 3 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Diduga Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa, Kades Glondonggede Tuban akan Disidangkan di PN Tipikor

Sementara itu, kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail, mengaku masih menimbang putusan hakim.

"Kami menyatakan pikir pikir yang mulia," ujar kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Wali Kota Pasuruan non-aktif, Setiyono, bersama dengan Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri dan tenaga honorer di Kelurahan Pututrejo, Wahyu Trihadianto ditangkap KPK.

Mereka diciduk penyidik KPK karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan.

Suap itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pelabuhan Dungkek - Gili Iyang Sumenep Dibangun, Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Sebesar Rp 60 Miliar

Berita Terkini