Oknum Guru SMK Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Surat Sakit

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru, AG saat menjalani sidang vonis di PN Lamongan, Rabu (12/6/2019)

Oknum Guru SMK Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Surat Sakit

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Ini akhir dari perjalanan oknum guru salah satu SMK Negeri di Lamongan Jawa Timur AG.

Lantaran perilakunya yang tak wajar terhadap belasan siswanya, AG harus menerima ganjaran yang tidak pernah diduganya, mendekam cukup lama di penjara.

AG divonis hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan oleh hakim PN Lamongan, Rabu (12/6/2019).

Oknum PNS ini terjerat perkara pencabulan sesuai pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Inter Milan Berminat Borong 4 Pemain Real Madrid, Gareth Bale Jadi yang Paling Sulit Didatangkan

Ulama Sampang Sebut Gara-gara Polsek Tambelangan Dibakar, Semua Masyarakat Kena Akibatnya

Nova Flory Bunda, ketua majelis hakim didampingi, Aunur Rofiq dan Augusti selaku hakim anggota membacakan putusan atas perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa AG oknum guru SMKN 1 Lamongan, kepada belasan siswa laki - lakinya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan JPU Kejari Lamongan, Heri.

Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang menimbulkan trauma berat kepada para korbannya.

Sementara pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dikesampingkan majelis hakim karena dalam pokok perkaranya membahas dakwaan yang tidak sesuai dengan BAP kepolisian serta tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Yang memberatkan menurut pertimbangan hakim adalah, AG seorang guru yang semestinya harus menjadi panutan siswanya.

Perbuatan yang telah dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma kepada korbannya.

"Mengadili terdakwa telah terbukti bersalah, mamaksa, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 60 juta sudsider 1 bulan," ujar Nova dalam putusannya.

BREAKING NEWS - Tersangka Kasus Pembunuhan Budi Hartanto si Guru Honorer Dimutilasi Bakal Bertambah

Organ Intim Pria ini Terputus, Sambil Membawanya, Pria ini Minta Disambung Kembali ke Rumah Sakit

Usai membacakan vonis, kembali ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari hak banding.

Meskipun terdakwa saat itu menjawab masih pikir pikir, sebelum persidangan ditutup, Parlindungan Sitorus, salah satu penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan medis yang dikeluarkan rumah tahanan, jika terdakwa sedang mengalami gangguan kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini