Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah dan Mengganggu, Ternyata ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah dan Mengganggu, Ternyata ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

TRIBUNMADURA.COM - Tak jarang kita temui di gang-gang kampung maupun juga jalan perumahan, banyak dari penghuni rumah tersebut yang memarkirkan mobil mereka di gang atau jalan perumahan.

Hal tersebut tak lepas dari mereka yang memiliki mobil namun tak memiliki lahan parkir.

Hal itu juga masih menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk mengatasi masalah itu.

Warga sekitar kampung atau perumahan terkadang mengeluh adanya mobil yang terparkir di sepanjang jalan tersebut.

Cristiano Ronaldo Hobi Bujuk Pemain Hebat Hijrah ke Klubnya, ini 3 Nama yang Pernah Dibujuk CR7

Hanya Cukup Membayar Rp 10 Juta, All New Jimny (Suzuki Jimny) Sudah Siap di Garasi Rumah

Masyarakat Pamekasan Kompak Deklarasi Tolak Kerusuhan, Inilah 4 Hal Penting yang Disuarakan

Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.

Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur hukum.

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:

Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP

Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya

Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser

Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Halaman
12

Berita Terkini