Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.
Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.
• Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
• Ketua KPU RI Sebut Jawa Timur akan Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
• Lawatan Bupati Bojonegoro ke Inggris Diprotes DPRD, YIPA si Pengundang dan Khofifah Angkat Bicara
Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:
Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.
Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.
Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.
Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.
Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.
Empat masalah di atas bisa kamu lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.
Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)
TribunMadura.com, Artikel ini telah tayang di Grid.id yang berjudul Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!