Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.
"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.
Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.
Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Siswi SMP Ciuman Bibir Setelah Pesta Lem di Kamar, Videonya Viral di FB dan Grup WhatsApp (WA)