AKP Widiarti mengungkapkan, berdasarkan hasil tes DNA, diketahui jika anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis tersangka.
Ia menambahkan, polisi saat ini berhasil menangkap tersangka pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," paparnya.
• Video Mesum Ciuman Bibir Muda Mudi di Taman, Tulungagung Tersebar dan Viral di WhatsApp (WA)