Istri Tangkap Basah Suami yang Cabuli Anak Kandung, Sang Istri Teriak dan Pingsan, Lalu Suami Kabur

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Tangkap Basah Suami yang Cabuli Anak Kandung, Sang Istri Teriak dan Pingsan, Lalu Suami Kabur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Dua Nelayan Bangkalan Hilang Misterius di Perairan Arosbaya, Hanya Tersisa Perahunya Saja

Waspadai 6 Sifat ini Pada Anak, Kemungkinan Jadi Tanda-Tanda Anak Berkembang Menjadi Psikopat

Cabuli Anak Kandung yang Dirantai

Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.

Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.

Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.

Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar.

Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai.

Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.

Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban.

Tanpa suami, warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil.

Terlebih lagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.

Akhirnya, warga pun sepakat melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban.

Halaman
1234

Berita Terkini