Seorang tukang bangunan ditangkap polisi setelah memukul anaknya menggunakan bor listrik
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Anggota Polsek Perak menangkap seorang tukang bangunan asal Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Rawit Setiawan (45).
Ia ditangkap setelah memukul kepala anak kandungnya sendiri, DRA (18), menggunakan bor listrik.
Pemukulan itu berawal saat korban mencoba melerai pertengkaran pelaku dengan sang istri, Rahayuningtyas (37).
• Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah ini Tega Perkosa Anak Perempuan Sendiri hingga Hamil 8 Bulan
• PT Sinar Suri Digeruduk Warga, Buntut Tewasnya Seorang Korban pada Insiden Ambruknya Dinding Tanggul
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilarikan ke RSUD Jombang karena mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.
"Anaknya masih masih rawat inap di rumah sakit, tersangka yang ayahnya sendiri sudah kita tangkap," ujar Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, kepada Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), Senin (12/8/2019).
AKP Untung Sugiarto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Rawit pulang ke rumah pada Minggu (11/8/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Tanpa sebab yang jelas, Rawit berteriak-teriak memanggil sang istri, Rahayuningtyas.
Mendengar teriakan bernada marah itu, sang istri yang merasa takut, lantas bersembunyi.
• Daftar Gunung yang Tidak Boleh Dikunjungi ke Puncak saat Bulan Agustus, 2 di Antaranya di Jawa Timur
2 jam kemudian, sang istri berbincang-bincang dengan pelaku, yang saat itu masih marah-marah.
Sesaat kemudian DRA yang sedang tidur di dalam kamar terbangun.
DRA langsung berbicara dengan ayahnya dan berusaha meredam kemarahan pelaku.
Bukannya reda, kemarahan pelaku semakin meledak hingga ia bergegas mengambil mesin bor listrik dan dipukulkan ke kepala bagian belakang korban.
• KPU Surabaya Gelar Penghitungan Suara Ulang di 3 TPS, Disaksikan Langsung Ketua KPU Arief Budiman
Mengetahui kejadian itu, Rahayuningtyas berlari berusaha menolong buah hatinya.
Tetangga kemudian datang dan menolong korban dengan membawanya Pukesmas Perak.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap AKP Untung Sugiarto.
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa bor listrik," pungkas dia.(uto/sutono)
• Kota Mojokerto Gelar Festival Bakar Sate 2019 sebagai Puncak Perayaan Hari Raya Idul Adha