"Bagaimana lumpur itu akhirnya sejak kemarin sudah mengotori sumber-sumber air warga dan slogan kami juga tersumbat," tukasnya.
Subekti juga berharap pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk memproses perihal legal formal pendirian bangunan.
"Cipta Karya untuk mengevaluasi dan mengkaji Bagaimana terkait perizinan karena apa RT RW tidak dimintai perizinan," katanya.
Sekitar pukul 11.13 WIB, puluhan warga yang protes akhirnya diakomodir oleh pihak Polsek Sukomanunggal untuk bertemu dengan pemilik PT Sinar Suri dalam sebuah forum audiensi.
Forum tersebut dihadiri oleh Kepala Kecamatan Sukomanunggal La Koli, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, dan Pemilik PT Sinar Suri, Albert.
• Kota Mojokerto Gelar Festival Bakar Sate 2019 sebagai Puncak Perayaan Hari Raya Idul Adha