Berita Malang

Warga Gresik Mau Bangun Rumah Kos di Kota Malang, Malah Temukan Yoni Purbakala yang Bikin Geger

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa relawan cagar budaya Kota Malang mengukur dimensi benda purbakala berupa Yoni yang ditemukan di Jalan Joyo Utomo Gang IX, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Rabu (14/8/2019). Benda purbakala berupa Yoni ini diangkat oleh kuli bangunan yang sedang menggarap pondasi pembangunan rumah kos di kawasan setempat.

Ia menambahkan hingga saat ini, kesepakatan hibah tanah situs itu juga belum dilakukan.

Jika hal itu rampung, Pemkab Malang bisa leluasa bergerak termasuk menyerahkan pengelolaan Situs Sekaran kepada masyarakat.

"Komunikasi hanya dengan PT Jasa Marga Pandaan-Malang saja juga tidak bisa karena itu milik investor. Apalagi awal dulu kalau terkait pelestarian itu wilayahnya BPCB Jatim atau Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Agus Tri Antyo mempersilakan apabila Pemkab Malang ingin mengelola Situs Sekaran.

Namun kata dia, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus ditempuh salah satunya pengajuan hibah tanah kepada Kementerian PUPR selalu pemilik tanah.

"Kalau kami memutuskan boleh nggak itu dikelola ya ndak bisa. Tanah itu milik Kementerian PUPR, kami hanya diberi kewenangan untuk mengelolanya sebagai jalan tol," kata Agus.

Sesuai kesepakatan PT Jasa Marga Pandaan-Malang dengan BPCB Jatim dan Pemkab Malang pada 21 Maret lalu, trase jalan tol di KM 37 seksi 5 digeser 11 meter ke bantaran Sungai Amprong untuk melestarikan situs.

"Road map pengganti di KM 37 itu juga sudah dikaji. Digeser 11 meter, " tegasnya.

Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com) di lokasi, Situs Sekaran terlihat sepi dan tidak ditemukan kegiatan. Susunan bata yang berhasil disingkap BPCB Jatim juga tidak terurus.

Berita Terkini