Pria di Kabupaten Gresik tega menggorok ibu kandung sendiri karena sakit hati diberi nasihat
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Rozikin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mengaku pikir-pikir atas hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhi hukuman pada Rozikin selama 14 tahun penjara.
Hukuman itu diberikan kepada Rozikin karena terbukti melakukan pembunuhan.
• Sempat Menghilang, Istri Korban Dugaan Pembunuhan Ditemukan, Pergi ke Luar Kota setelah Suami Tewas
• Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pengusaha Baju Tewas Penuh Luka di Wajah, Perut, dan Kelamin
Ia terbukti melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri, Ranis (65).
Pembunuhan itu didasari atas sakit hati karena pelaku sering diomeli berupa nasihat.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat masyarakat dan nekat membunuh ibu kandung.
Padahal, Ranis hanya memberikan nasihat terhadap terdakwa.
Namun, karena sakit hati, terdakwa nekat membunuh ibunya sendiri.
• Tak Berhasil Masuk Asrama Papua di Kalasan Surabaya, Fadli Zon Bantah Diusir Mahasiswa Papua
• Polda Jatim Undang 3 Pimpinan Ormas, Bahas Insiden Bentrok Mahasiswa Papua dan Ormas di Surabaya
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri," kata Eddy, sebelum menjatuhkan putusan, Selasa (20/8/2019).
"Padahal, seharusnya, terdakwa yang masih muda memberi contoh yang baik di masyarakat," sambung dia.
Menurut hakim, terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga," jelas dia.
"Perbuatan terdakwa termasuk sadis, nekat membunuh ibu kandung. Walaupun terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti.
Sehingga, atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rozikin dari Posbakum menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan jaksa juga pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Lila.
Sementara itu, terdakwa Rozikin mendapat putusan hukuman yang berat tersebut hanya menyikapi dengan tersenyum.
• Truk Muatan Pakan Ternak Seruduk 3 Mobil di Tol Sidoarjo, Tak Ada Korban Jiwa Akibat Kejadian Itu
• Boncengan di Atas Motor, Kakak Beradik Kompak Jambret Dompet Ibu-Ibu, Rata-Rata Targetnya Wanita
Bahkan, ketika dikawal petugas Polisi menuju tahanan sementara PN Gresik mengaku menyesal.
"Menyesal saya," kata Rozikin dengan singkat.
Diketahui, pembunuhan itu dilakukan terdakwa ketika sakit hati karena disuruh mengantar jajan ke warga.
Saat itu, korban menyuruh terdakwa mengantar jajan warga yang sedang kerja bakti, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, terdakwa tidak berangkat seperti yang diperintahkan ibunya.
• Dejan Antonic Beber Faktor Madura United Kalah dari Bali United di Hadapan Publiknya Sendiri
• Kondisi Terkini M Ridho usai Berbenturan saat Laga Madura United Vs Bali United, Ada Memar di Dada
Karena tak menurut, Ranis ngomel-ngomel dan memberikan bimbingan kepada terdakwa.
Terdakwa tidak kunjung berangkat dan malah masuk ke kamar.
Karena di dalam rumah hanya berdua, terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa sabit.
Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang sedang duduk di lantai menghadap ke pintu rumah.
Ia langsung menggorokan sabit ke leher korban hingga terkapar di lantai hingga tewas. (ugy/Sugiyono).
• Pakaian Kotak-Kotak Red Velvet Mirip dengan Milik Brand Paris 99, SM Entertainment Dituding Plagiat
• SM Entertainment Bocorkan Detail Super M, Proyek Terbaru Beranggotakan Member SHINee, EXO, dan NCT