Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Ucapkan Siap Meski Sambil Menangis

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, Prada DP menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.

Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Berstatus Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah, Caleg Nasdem Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Gresik

Penyebab Anak Injak Kepala Ibu Terungkap, Marah Tak Diberi Uang Makan di Luar, Viral di Instagram

Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password handphone.

Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.

Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.

Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.

Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.

Anak Injak Kepala Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Sosok Sehari-Harinya Diungkap Kakaknya

Lahan Bambu di Kelurahan Bugih Pamekasan Ludes Terbakar, Ada Warga Buang Puntung Rokok Sembarangan

Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.

Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.

Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan

Punya Tembok Setinggi 6 Meter, Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah 3 Kali Dilempari Narkoba dari Luar

Berita Terkini