Oditur memutuskan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan kepada Prada DP karena kasus pembunuhan dan mutilasi
TRIBUNMADURA.COM - Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur.
Hukuman itu diberikan kepada Prada DP lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan Fera Oktaria (21), pacarnya sendiri.
Prada DP juga melakukan mutilasi kepada tubuh kekasihnya itu.
• Para Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Polda Jatim Selama 20 Hari, Demi Keamanan
• Pengadilan Negeri Pamekasan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Padla Minta Hakim Pakai Keadilan
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
"Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," sambungnya.
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
• Dirut Jatim Expo Minta Maaf, Berharap Pasar Seni Lukis Indonesia Terlaksana di JX Internasional
• Terlibat Kasus Korupsi, Dua Pejabat Disdik Sampang Diberhentikan Sementara, Gajinya Juga Dipotong
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Pengakuan Prada DP
Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.