Berita Sumenep

Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit

Seorang warga Kabupaten Sumenep tewas setelah berkelahi karena tak terima adiknya ditempeleng orang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Moh Hersi (25) asal Dusun Karang Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean mengalami luka bacok di dada sebelah kirinya.

Moh Hersi dibacok seorang pria bernama Jefri Hermanto (25), asal Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa.

Akibat luka sabetan celurit di dada sebelah kirinya, Moh Hersi mengebuskan nafas terakhir di lokasi.

Tuntut Pemerataan Infrastruktur dan Pendidikan, Mahasiswa Kangean Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumenep

Ini Penyebab Wilayah Tulungagung Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Diprediksi Sampai Akhir Agustus

Keduanya diketahui bertengkar di pertigaan Jalan Raya Kalisangka, Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Minggu (25/8/2019) sore.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, korban awalnya mendatangi pelaku di lokasi itu.

"Setelah keduanya bertemu, maka terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka," kata AKP Widiarti, Senin (26/8/2019).

"Mereka sama-sama menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit," sambung dia.

Kejaksaan Tinggi Jatim Tunggu Juknis Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Pemerkosaan Anak di Mojokerto

Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap saat Gelar Pesta Sabu, Pipet Kaca dan Bekas Bungkus Rokok Disita

Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Menurut AKP Widiarti, korban mendatangi tersangka karena merasa kesal karena adiknya ditampar.

"Penyebab dari kejadian itu karena adik korban ditempeleng oleh tersangka," katanya.

Dari aksi itu, polisi menyita barang bukti, berupa sebilah celurit milik tersangka lengkap dengan sarungnya, celurit tanpa sarung milik korban, dan pakaian korban.

Bank BRI Cabang Sampang Gelar Audiensi dengan Perwakilan Massa KPS Terkait Mengendapnya Dana PKH

"Pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP," ucap AKP Widiarti.

Menurut AKP Widiarti, tersangka berupaya melarikan diri sebelum ditangkap polisi.

Halaman
123

Berita Terkini