Berita Sumenep

Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit

"Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” sambung dia.

Menhub Budi Karya Sumadi Siap Perbaiki Mekanisme Penumpang Menyusul KM Santika Nusantara Terbakar

Nanok dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, bukan kali ini terjadi.

Sebelumnya, ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019.

Pembacokan itu buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.

Hari Kelima Insiden KM Santika Nusantara Terbakar, Lokasi Pencarian Korban & Bangkai Kapal Diperluas

Berita Terkini