Berita Kediri

Pria 80 Tahun Diusir dari Rumah Sendiri, Kalah Gugatan dari Anak Kandung dan Sempat Disomasi 2 Kali

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

Pria 80 tahun ini harus meninggalkan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Memasuki usia senja, Jantoro (80) harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.

Eksekusi ini menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya, Sudjono Jantoro (50).

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

Pasutri Jemaah Haji asal Sumenep Belum Kembali ke Indonesia, Sakit Paru-Paru Akut saat akan Pulang

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.

Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.

Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.

Sudah 4 Kali Dipenjara, Pria di Malang Tak Kapok Curi Motor Warga, Pakai Kunci T Gondol Kendaraan

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.

Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat bila perlu dengan bantuan kepolisian.

Nyeberang Tak Tengok Kondisi Jalanan, Kakek Tewas setelah Motornya Dihantam Vixion hingga Terpental

Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.

Halaman
12

Berita Terkini