Berita Malang
Sudah 4 Kali Dipenjara, Pria di Malang Tak Kapok Curi Motor Warga, Pakai Kunci T Gondol Kendaraan
Pria ini merasakan dinginnya lantai penjara kembali untuk kelima kalinya karena kasus pencurian motor.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria ini merasakan dinginnya lantai penjara kembali untuk kelima kalinya karena kasus pencurian motor
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria asal Dusun Karanganyar Timur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Ariz Indarto, dicokok anggota Polsek Lowokwaru, Kota Malang.
Ia ditangkap polisi lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Simpang Gajayana, pada 21 Agustus 2019 lalu.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono menerangkan, penangkapan terhadap Ariz bermula dari laporan masyarakat.
• Nyeberang Tak Tengok Kondisi Jalanan, Kakek Tewas setelah Motornya Dihantam Vixion hingga Terpental
• Tanda Tangan BPD APBDes Diduga Dipalsukan Oknum, Puluhan Warga Ngepung Datangi Kantor Pemkab Nganjuk
Saat itu, korban yang kos di Jalan Simpang Gajayana mengadukan motornya digondol maling sekitar pukul 04.00 WIB.
"Diparkir di depan kos, kemudian pelaku mengambilnya," ujar Kompol Pujiono, Selasa (27/8/2019).
Polsek Lowokwaru yang mengambil alih kasus tersebut lantas bergerak cepat.
Selang dua hari, mereka mendapati identitas pelaku adalah Ariz Indarto.
Kompol Pujiono mengatakan, Ariz adalah residivis kasus serupa.
• Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal Dunia saat Ibadah Haji, Sebelumnya Ingin Wafat di Tanah Suci
Menurut Kompol Pujiono, tersangka beberapa kali mendekam dibalik jeruji besi dan dinginnya lantai penjara.
Seolah tak pernah kapok, dia justru kembali masuk bui untuk kelima kalinya.
"Kami bawa langsung pelaku dari rumahnya di Blitar," ucapnya.
Dari tangan Ariz, polisi berhasil mengamankan sebuah motor Honda Beat Tahun 2013 berwarna oranye yang diduga hasil pencurian.
Selain itu, uang Rp 2 juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang curian serta kunci T yang digunakan untuk beraksi juga disita poliis.
Atas perbuatannya, Ariz diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
• Penyebab Polisi Baru Ungkap Rp 70 Juta dari Rp 100 Juta Uang Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil