Berita Surabaya

Melanggar Rambu Lalu Lintas di Surabaya, Oknum Driver Ojol asal Sampang ini Malah Mengancam Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Lantas Polsek Simokerto, Surabaya Aipda Suswin Prastiono menunjukkan surat tilang oknum driver Ojol asal Sampang, yang menolak ditilang dan mengancam memviralkan polisi, Kamis (29/8/2019).

Melanggar Rambu Lalu Lintas di Surabaya, Oknum Driver Ojol asal Sampang ini Malah Mengancam Polisi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 di Surabaya, oknum driver ojek online (ojol) yang kedapatan melanggar lalu lintas menolak ditilang.

Saat akan ditilang karena melanggar lalu lintas, oknum driver Ojol tersebut mengaku sebagai wartawan.

Bahkan si oknum driver Ojok ini juga mengancam akan memviralkan petugas kepolisian yang akan menilangnya.

Anggota Lantas Polsek Simokerto, Surabaya Aipda Suswin Prastiono mengatakan, awalnya petugas menilang oknum ojol berinisila AK (26) di Traffict Light (TL) Jalan Kaliondo, Surabaya, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 06.45 wib.

Driver Ojek Online di Surabaya Pelecehan Seksual ke Penumpang Cewek Asal Malang, Begini Pengakuannya

Ingat & Camkan, Inilah 8 Pelanggaran Sasaran Utama Kena Tilang Selama 2 Minggu Operasi Patuh Semeru

Kisah Perjuangan Leony, Driver Gojek Lulus Cumlaude Sarjana Hukum, Ahli Debat Dengan Segudang Tropi

Oknum driver ojol itu melanggar rambu lalu lintas, setelah belok kiri saat lampu menyala merah.

Padahal disitu tertulis jelas, bahwa belok kiri ikuti isyarat lampu.

"Langsung kita berhentikan dan ditilang tetapi dia tidak terima," ujar Suswin Prastiono.

Saat ditilang, oknum driver ojol yang berasal dari Sampang Madura itu menolak.

Tiba-tiba dia mengaku sebagai wartawan.

Kemudian, meminta petugas untuk menunjukkan Surat Perintah Penindakan (Sprindik).

Gojek Dinobatkan Jadi Perusahaan yang Dapat Ubah Dunia versi Majalah Fortune, Berkat Inovasi Gopay

TERUNGKAP, Driver Ojek Online Lecehkan Penumpang Asal Malang Ternyata Pencuri Celana Dalam Wanita

Saat itu juga, AK mengeluarkan ponselnya untuk memfoto dan memvideo aktivitas petugas yang menilangnya karena melanggar rambu lalu lintas.

"Kita tunjukkan sprinnya, saat ditanya mana surat tugas atau kartu pers, dia tidak bisa menunjukkan," tambahnya.

Selain tidak bisa menunjukkan tanda pengenal sebagai jurnalis.

AK juga mengancam akan memviralkan video petugas yang melakukan tilang kepada oknum driver Ojol tersbeut.

Lanjut Suswin Prastiono, petugas mengerti betul saat wartawan akan meliput.

Pasti meminta izin terlebih dahulu sambil menunjukkan kartu pers.

Ayahnya Driver Ojek, Yusuf Bahagia Bisa Lulus Akmil, Tapi Sedih Ibu Meninggal Saat Pelatihan

Tarif Baru Ojek Online Timbulkan Pro dan Kontra Penumpang, Promo Pembayaran Kesempatan Bayar Murah

Petugas kemudian menanyakan kembali dari media mana.

Namun, AK berkelit bahwa bukan dia yang menjadi wartawan, melainkan adiknya.

"Langsung kita beri tilang. Sesuai perintah bapak Kapolrestabes, operasi patuh tindak tegas segala macam jenis pelanggaran," tegas Suswin Prastiono.

8 Pelanggaran Sasaran Utama Kena Tilang

Selama digelarnya Operasi Patuh Semeru 2019 yang dimulai Kamis (29/8/2019) hari ini, ada delapan sasaran yang menjadi prioritas dalam kegiatan operasi yang berlangsung selama dua pekan alias dua minggu.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal saat memberikan sambutan mengungkapkan, berdasarkan anev Ditlantas Polda Jatim angka laka lantas di Jatim masih cukup tinggi dan cenderung mengalami kenaikan.

Terlihat perbandingan jumlah laka lantas 2018 dan 2019 pada periode waktu yang sama.

“Dari data anev jumlah laka pada Januari sampai Juli 2018 sebesar 15.156 kasus sedangkan pada tahun 2019 sebesar 14.733 kasus. Jumlah tersebut turun sebesar 2,79 persen,” ungkap AKBP Roni Faisal.

Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

Diskon Tiket Kereta Api Hingga 50% Bagi Lansia TNI Polri dan Wartawan Dibuka, Syaratnya Mudah Banget

Sedangkan data pelanggaran lalu lintas 2019 dibandingkan 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,70 persen.

Namun dari jenis pelanggaran yang terbanyak marka jalan atau rambu-rambu yang termasuk salah satu pelanggaran prioritas berpotensi laka.

Sementara Operasi Patuh Semeru 2019 diprioritaskan terhadap delapan prioritas pelanggaran lalulintas.

Berikut delapan prioritas Operasi Patuh Semeru 2019:

Pertama, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standart.

Kedua, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Ketiga, melebihi batas kecepatan.

Keempat, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Lihat Benda Aneh Ngambang di Sungai Brantas Blitar, Saat Ditarik Pakai Kayu Ternyata Bayi Perempuan

Tri Susanti Tersangka, Polda Beber 2 Peran Vital Mak Susi Pemicu Bentrokan di Asmara Mahasiswa Papua

Kelima, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Keenam, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

Ketujuh, melawan arus.

Kedelapan, menggunakan lampu rotator.

AKBP Roni menegaskan, dalam Operasi Patuh tahun ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai Polres Kediri.

Di antaranya, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas.

“Melalui Operasi Patuh kita tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Pada apel gelar pasukan diikuti anggota Polres Kediri, Dishub Kabupaten Kediri, Satpol PP dan TNI.

Berita Terkini