Barang bukti satu klip kecil sabu-sabu seberat 1,64 gram, benda plastik kecil sejumlah 6 paket kecil seberat 0,62 gram kemudian ada 1 klip besar yang kita lakukan seberat 2,44 gram.
Kemudian satu buah timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 850 ribu turut diangkut.
Kini, Samin hanya bisa menyesali perbuatannya.
Sebab dia tidak bisa melihat tumbuh kembang kedua anaknya itu secara langsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.