"Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," tambahnya.
Sahid mengaku, pihaknya senantiasa mematuhi proses hukum yang telah bergulir di Polda Jatim.
"Kami masih pelajari untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu," tuturnya.
Namun, Sahid mengaku belum ada niatan untuk mengajukan pra-peradilan.
"Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkasnya.
• Sejumlah Fasilitas Wisata Pantai Camplong Sampang Rusak, Banyak yang Berkarat dan Mulai Rapuh