Tanggapi Kenaikan Tarif BPJS, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Ungkap Masalah yang Kompleks

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat diawancarai di Kantor Gubernuran Jalan Pahlawan, Kamis (4/9/2019).

Tanggapi Kenaikan Tarif BPJS, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Ungkap Masalah yang Kompleks

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal berlaku pada 1 Januari tahun 2020 mendatang.

Dikatakan Emil Dardak tentu kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini turut berdampak pada masyarakat luas dan juga pemerintah Jawa Timur khususnya pada rumah sakit milik pemerintah.

Namun begitu Emil mengatakan bahwa ia tidak berani untuk berkomentar banyak karena rencana ini harus ada telaah lebih lanjut sebelum membuat pernyataan komentar resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kalau impact tentu pasti ada bagi kami tapi kita harus cermat melihat kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Kalau sekarang saya rasa masih terlalu dini untuk membuat statement karena belum dihitung konsekuensinya jadi di kita akan telaah dulu lah," ucap Emil, Kamis (10/9/2019).

Menurutnya yang harus dipastikan adalah tantangan kepastian adanya collection rate yang tetap sama setelah kenaikan tarif BPJS Kesehatan di kelas 1 dan 2.

Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Dituntut Penjara 2 Tahun oleh Jaksa, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Dua Wanita Digerebek Polisi, Akan Lakukan Adegan Seperti Vina Garut, Berikut Tarif yang Dipatok

BREAKING NEWS: Ratusan Massa di Sampang Madura Gelar Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dikatakan Emil jangan sampai dengan adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan kemudian membuat masyarakat yang sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional menjadi keluar dari kepesertaan karena keberatan pembiayaan tarif.

Yang mana rencananya kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1 adalah menjadi Rp 160.000 dan kelas 2 menjadi Rp110.000 per bulan untuk setiap orang.

Sedangkan untuk kelas 3 rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan masih ditolak oleh DPR RI sehingga masih belum diputuskan Apakah kelas 3 juga akan naik ataukah tetap seperti harga semula.

"Saya sempat bertemu dengan direktur Rumah Sakit kami di satu sisi kebijakan ini tentu kita berharap adanya perbaikan cash flow.

Dimana rumah sakit kita memang mengalami kesulitan soal cash flow ini," ucap Emil.

Tapi di sisi lain dikatakan mantan Bupati Trenggalek ini yang juga harus diperhatikan sebelum melaksanaan kebijakan menaikkan tarif BPJS Kesehatan adalah masalah kesejahteraan masyarakat yang memang butuh support untuk mendapatkan layanan kesehatan.

"Jadi seperti itu memang kebijakan ini agak kompleks dan melihatnya juga harus dengan telaah yang betul.

Itu gambaran kompleksitas dari rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan," pungkas Emil.

Meski begitu, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencakup 100 persen ini masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.

(Fatimatuz Zahroh)
 
 

Berita Terkini