Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, TD dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul, Senin (2/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Nasib Anjing Sparta yang Terkam ART Berada di Tangan Polisi Pasca-Observasi
• Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Tertelungkup Depan Terminal Trunojoyo Sampang, Diduga Kelelahan
• Arema FC Gelar Latihan Fisik di Pantai Balekambang Akhir Pekan ini, Tak Sekadar Latihan Sepak Bola