Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan membenarkan jika pihaknya melakukan nonaktifasi sejumlah penerima
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menonaktifkan sebanyak 22.625 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JIK) berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penonaktifan PBI JIK KIS milik warga Kabupaten Pamekasan dilakukan sejak 1 Agustus 2019 lalu.
Kepala Bidang KPP BPJS Kesehatan Pamekasan, Agung Kurniawan mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.
• Menderita Abses Tenggorokan, Warga Pamekasan Madura Tak Punya Biaya Operasi setelah KIS-nya Diblokir
• Truk Kontainer Muatan Kertas HVS Terguling di Jalan By Pass Krian, Jalur Surabaya-Mojokerto Macet
Kata Agung Kurniawan, penonaktifan kartu PBI JIK KIS BPJS Kesehatan dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan.
"Contoh kasusnya adalah ada peserta yang NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Agung Kurniawan kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).
Agung Kurniawan mengatakan, sesuai surat putusan Kementrian Sosial RI, ada 22.625 ribu kartu KIS milik warga Kabupaten Pamekasan yang dinonaktifkan.
Kemudian, mereka diganti dengan yang baru sebanyak 52.687 ribu peserta.
22.625 ribu peserta KIS BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tersebut sudah tidak bisa mengakses kartunya di pelayanan kesehatan mana pun.
• Tunjukan Kepedulian Sosial, Pemuda Pamekasan Galang Dana di Jalan Bantu Biaya Operasi Abd Salim
"Peserta dapat dijamin kembali menggunakan dan menjadi peserta dengan syarat mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinsos Pamekasan agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda)," ujar Agung Kurniawan.
"Kalau pendaftaran atau pembaruan peserta KIS itu dalam setahun ada dua (2) kali pembaharuan. Namun untuk keputusan tergantung Kemensos," sambung dia.
Agung Kurniawan menjelaskan, misal nanti ada salah satu warga yang kebetulan tidak tahu bahwa dirinya sudah tidak lagi masuk daftar peserta KIS putusan dari Kemensos, maka dia akan mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan setempat saat mendaftar sebagai pasien.
"Mereka peserta yang sudah dinonaktifkan kartu KISnya akan diberi tahu oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat bahwa dia tidak lagi terdaftar sebagai peserta KIS. Karena nanti kan pasien diminta KTP terlebih dahulu saat mau berobat, baru diketahui terdaftar atau tidak," ungkapnya.
• Bantuan Seragam Sekolah Gratis di Jawa Timur Belum Turun, Pembagian Seragam Masih dalam Tahap Lelang
Agung Kurniawan menjelaskan, penonaktifkan kartu KIS warga Pamekasan itu sudah pihaknya sosialisasikan kepada pihak perangkat desa setempat dan kepada media elektronik, cetak dan online.
Kata dia, misal nanti ada salah satu peserta jaminan pelayanan kesehatan tetap meminta untuk membayar meski punya kartu KIS, itu hanya oknum Dinas Kesehatan saja yang ingin bermain.