Petugas Opsnal Polres Pamekasan menangkap jaringan pencurian sapi di Kecamatan Kadur.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Petugas Opsnal Polres Pamekasan, Madura, menangkapan YD, pelaku pencurian sapi.
Ia ditangkap di Dusun Gunung Putih, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah mengatakan, YD telah melakukan tindak pidana pencurian sapi dengan kekerasan menggunakan bahan peledak.
• Program TKI Gratis Tidak Diminati Masyarakat Sampang, Jalur Ilegal Kerja di Luar Negeri Masih Tinggi
Iptu Nining Diyah mengatakan, YD diduga mencuri sapi dengan modus tindak kekerasan menggunakan bahan peledak di Dusun Konkokon, Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, pada 21 Oktober 2013 lalu.
Saat beraksi, YD bersama dengan RF alias Selor, AH, dan SG.
Menurut Iptu Nining Diyah, YD, RF, AH dan SG masuk ke dalam kandang sapi milik Armuji, lewat belakang dengan cara membobol tembok menggunakan linggis.
Setelah membobol tembok kandang, AH dan SG mengambil dua ekor sapi dewasa.
"AH menuntun sapi yang besar dari belakang kandang dan disusul SG menuntun sapi yang lebih kecil dibelakang SG," kata Iptu Nining Diyah kepada TribunMadura.com, Kamis (19/9/2019).
• Isak Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Ibunda Rio Febrian di Kota Malang, Rio Kenang Sosok Ibunya
Saat itu, Armuji mendengar suara sapi peliharannya yang seolah meronta-ronta dan berbunyi.
Seketika itu juga Armuji langsung mengambil senter lalu menyorot ke arah kandang sapinya.
"Saat si pencuri RF alias Selor melihat sorot lampu senter milik Armuji, dia langsung melemparkan bahan peledak jenis potas yang diarahkan ke Armuji dan mengenai tangan kanannya," ujarnya.
Iptu Nining Diyah menyebut, akibat bahan peledak itu, Armuji mengalami cacat.
Setelah itu, mereka melepas dua ekor sapi yang sebelumnya sudah dibawa, dan melarikan diri.
• Ditetapkan sebagai Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
"Satu bulan kemudian akhir tahun 2013 dilakukan penangkapan terhadap RF alias Selor dan AH," ungkapnya.
"Sedangkan untuk SG & YD dibuatkan daftar DPO karena lari. Selanjutnya tetap dilakukan penyelidikan dan pada tahun 2017 dilakukan penangkapan terhadap SG, hingga saat ini SG masih di Lapas Pamekasan," sambung dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu serpihan tas hitam, satu unit ponsel milik RF alias Selor, dan satu buah celurit milik RF.
"RF alias selor sudah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. AH sudah menjalani hukuman. SG masih di Lapas Pamekasan dan YD proses penyedikan," tandasnya.
• Belum Dibangun, Gedung Islamic Center di Kota Malang Tuai Banyak Kritikan, Pemkot Beri Tanggapan