Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP

Pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo bisa dipidanakan

TRIBUNMADURA.COM - Pasal 419 pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini ramai menjadi sorotan.

Pasal 419 RKUHP mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Pasal itu mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana pada draf awal.

Perempuan yang Melakukan Aborsi Berpotensi Dihukum Penjara Lebih Lama Dibanding Koruptor, Benarkah?

Pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orangtua, dan anak.

Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Pasal 419 Ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian, Ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Tak berhenti sampai situ, ada penambahan Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya.

BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Wanita dan Bayi di Lahan Kosong Sidoarjo, Keluarkan Bau Busuk

Hal itu sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Perubahan pasal tersebut pun menuai banyak kritik.

Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum, sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, M Nurdin memberikan catatan pada Pasal 419 tersebut.

Ia mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam RKUHP harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.

Gubernur Khofifah Akui Menjalin Koordinasi dengan Ganjar Pranowo Soal Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Halaman
12

Berita Terkini