Pemilik hewan ternak bisa dikenakan denda jika membiarkan hewannya berkeliaran di lahan dan pekarangan tetangga
TRIBUNMADURA.COM - Membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit telah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pemilik hewan ternak bisa dikenakan denda jika membiarkan hewannya berkeliaran di lahan orang.
Jika tidak mau dipidana dan denda, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.
• Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP
Aturan soal itu disebutkan dalam bagian ketujuh RKUHP, soal gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
Dalam Pasal 278, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, dalam Pasal 279, diperjelas larangan hewan ternak jalan-jalan di lahan yang disiapkan untuk ditanami.
• Perempuan yang Melakukan Aborsi Berpotensi Dihukum Penjara Lebih Lama Dibanding Koruptor, Benarkah?
Berikut bunyi aturannya: “Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 279, disebutkan bahwa ternak tersebut dapat dirampas untuk negara.
Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548.
Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.
• Gubernur Khofifah Akui Menjalin Koordinasi dengan Ganjar Pranowo Soal Dampak Kenaikan Cukai Rokok
Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375.
Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.
Soal ternak juga diatur di bagian ketujuh soal Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum.