Dalam Pasal 343 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RKUHP: Peternak yang Unggasnya Main di Kebun Orang Terancam Denda Rp 10 Juta
• Penyebab Gempa di Perairan Laut Tuban, BMKG Singgung Subduksi Lempeng Eurasia dan Indo-Australia