Puan Maharani Jadi Wanita Pertama sebagai Ketua DPR dalam Sejarah 74 Tahun Indonesia Merdeka

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puan Maharani - Puan Maharani Jadi Wanita Pertama sebagai Ketua DPR dalam Sejarah 74 Tahun Indonesia Merdeka

Puan Maharani menjadi wanita pertama yang terpilih menjadi Ketua DPR RI dalam sejarah Indonesia

TRIBUNMADURA.COM - Puan Maharani, anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan, terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Puan Maharani menjadi wanita pertama yang terpilih menjadi Ketua DPR RI dalam sejarah Indonesia.

Puan Maharani mengakui DPR RI akan pecah telur beberapa jam sebelum pelantikannya pada Selasa (1/10/2019) pukul 19.00 WIB.

Massa Alumni SMA Surabaya Bersatu Minta Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dilakukan Tepat Waktu

Tagih Janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa Soal Pesangon, Buruh Rencanakan Kepung DPRD Jatim

"Yang pasti nantinya ini akan pecah telur baru ada perempuan pertama setelah 74 tahun ketua DPR," ucap Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019), dikutip dari Kompas.com (Grup TribunMadura.com), 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ini mengatakan bahwa politik terus berkembang.

Kata Puan Maharani, adanya perempuan di dalam dunia politik kini merupakan suatu yang biasa.

Puan Maharani berharap terpilihnya ia sebagai wanita pertama yang menempati Ketua DPR RI, bisa menginspirasi perempuan-perempuan lain.

"Politik itu dinamikanya berkembang, dinamikanya sangat dinamis namun ternyata bisa juga menghasilkan perempuan perempuan yang nantinya bisa membawa manfaat bagi Indonesia," kata Puan Maharani.

BREAKING NEWS: Nenek Sebatang Kara di Surabaya Ditemukan Tewas di Kamarnya

Curi Sejumlah Kosmetik Berbagai Merek, Dua Wanita di Surabaya Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Dalam kesempatan itu, Puan Maharani juga mengungkapkan bahwa ia bertekad untuk mengubah citra DPR RI.

Kendati demikian, ia mengaku belum ingin membeberkan strateginya sebelum pelantikan.

"Ya tentu insya Allah nanti saya baru bisa menyampaikan hal tersebut (strategi) kalau sudah dilantik sebagai ketua DPR."

"Namun terkait hal-hal tersebut pun saya harus rembukan dulu dengan pimpinan yang baru secara internal," ucap anak Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra adalah Sufmi Dasco Ahmad. 

Tiga Bulan Konsumsi Sabu, SPG Ditangkap di Rumah Kos, 4 Pil Inex Logo Spongebob Juga Ditemukan 

Halili Yasin dan Fathor Rohman Terpilih Jadi Ketua DPRD Pamekasan, Periode Jabatan akan Dibagi Dua

Sufmi Dasco Ahmad menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Fadli Zon. 

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto resmi menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR.

Sufmi Dasco Ahmad resmi menggantikan Fadli Zon di DPR periode 2019-2024.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa (1/9/2019), Prabowo Subianto memilih Sufmi Dasco Ahmad dipilih lantaran telah bekerja keras di partai.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto melalui juru bicaranya Dahnil Anzar Simanjuntak.

Siap-Siap! Musim Hujan di Kota Malang Diprediksi Terjadi Pada Pekan Pertama November Mendatang

"Bang Dasco, sama dengan Bang Fadli Zon, senior dan pendiri partai, yang selama ini sudah bekerja keras bersama dengan kader yang lain untuk membesarkan partai dan sudah berpengalaman di parlemen," kata Dahnil Anzar ketika dihubungi, Selasa (1/10/2019).

Dahnil Anzar mengatakan, Prabowo Subianto ingin melakukan regenerasi kepemimpinan legislatif.

Sedangkan Fadli Zon juga dianggap sudah memberikan prestasi yang baik selama menjadi wakil ketua DPR.

"Prestasi yang baik sebagai Wakil Ketua DPR RI yang sudah ditunjukkan Bang Fadli Zon diyakini Pak Prabowo bisa dilanjutkan oleh Bang Sufmi Dasco Ahmad," kata Dahnil Anzar.

Meski tak lagi menjadi Wakil Ketua DPR, namun Fadli Zon akan mendapat tugas lain dari Prabowo Subianto.

Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Pamekasan Ingatkan Soal Karakter dan Jati Diri Bangsa Indonesia

"Beliau ingin menugaskan Bang Fadli Zon pada penugasan politik yang lain, yang bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kepentingan bangsa dan negara," kata politisi asal Aceh ini.

Tugas dan Wewenang Anggota DPR

Sebanyak 575 anggota DPR telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Para anggota DPR tersebut akan menjadi anggota dewan untuk lima tahun ke depan mewakili rakyat.

Mari kita mengenok sejumlah tugas dan wewenang anggota DPR untuk lima tahun kedepan, dikutip TribunWow.com dari laman resmi dpr.go.id:

Tugas dan Wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Patahkan Catatan Buruk Laga 2 Musim, Milomir Seslija Beber Strategi Arema FC Kalahkan PSM Makassar

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, 5000 Buruh Besok Geruduk Gedung DPRD Jatim

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: Puan Maharani Wanita Pertama Jadi Ketua DPR dalam Sejarah Indonesia: Pecah Telur setelah 74 Tahun

Rifaldi Bawuoh Siap Selebrasi ala Tik Tok Jika Sukses Sumbang Gol Arema FC ke Gawang PSM Makassar

Ratusan Perantau asal Jawa Timur Tiba di Malang Besok, Diangkut Pesawat Hercules dari Wamena

Polda Jatim Siap Terjunkan 3000 Personel Amankan Jalannya Demo Bunuh di Depan Gedung DPRD Jatim

Berita Terkini