Berita Madiun

Tiga Bulan Konsumsi Sabu, SPG Ditangkap di Rumah Kos, 4 Pil Inex Logo Spongebob Juga Ditemukan 

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pil - Tiga Bulan Konsumsi Sabu, SPG Ditangkap di Rumah Kos, 4 Pil Inex Logo Spongebob Juga Ditemukan 

Satreskoba Polres Madiun Kota menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satreskoba Polres Madiun Kota pada bulan September 2019 berhasil menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Empat tersangka ditangkap Satreskoba Polres Madiun Kota di empat lokasi dan kasus yang berbeda.

Satu di antara empat pelaku yang ditangkap adalah seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl rokok.

Curi Sejumlah Kosmetik Berbagai Merek, Dua Wanita di Surabaya Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Halili Yasin dan Fathor Rohman Terpilih Jadi Ketua DPRD Pamekasan, Periode Jabatan akan Dibagi Dua

"Yang pertama, pada Rabu 4 September kemarin," Kasatreskoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, Selasa (1/10/2019) siang

"Kami mengamankan perempuan berusia 23 tahun berinisial IDR di sebuah rumah kos di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," sambung dia.

AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan,  perempuan berambut panjang itu baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu saat ditangkap.

Saat diperiksa, itu mengaku sudah mengonsumsi sabu sekitar dua hingga tiga bulan.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang berada di kos, baru saja mengonsumsi sabu sendirian," kata AKP Eko Sugeng Rendra.

Siap-Siap! Musim Hujan di Kota Malang Diprediksi Terjadi Pada Pekan Pertama November Mendatang

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir narkoba jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo spongebob.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu dan plastik klip bekas kemasan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, selain IDR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain berinisial RF (22), ASK (34), dan HP (43) tahun.

Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Pamekasan Ingatkan Soal Karakter dan Jati Diri Bangsa Indonesia

Ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari keempat tersangka yang kami amankan pada bulan September," ucap AKP Eko Sugeng Rendra.

Halaman
12

Berita Terkini