Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo membuka peluang sanksi pemecatan pelaku perselingkuhan
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi mengaku, belum memberikan sanksi kepada pasangan perselingkuhan, AD dan MY.
dr Sugeng Mulyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan AD dan MY yang dilakukan oleh kepolisian.
"Setelah kejadian kasus ini, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar dr Sugeng Mulyadi, Rabu (2/10/2019).
• Pasangan Selingkuh di Mojokerto Ternyata Kerja Satu Tempat, Pelaku Berprofesi Jadi Dokter Spesialis
• Polisi Mojokerto Gerebek Istri di Rumah Kontrakan saat Berdua dengan Pria Lain, Diduga Berselingkuh
"Karena dari hasil itu. akan ada tindakan khusus dari rumah sakit sesuai beratnya kasus," sambung dia.
dr Sugeng Mulyadi menuturkan, jika terbukti melakukan perselingkuhan, AD akan disanksi mengikuti aturan dan ketetapan hukum yang sesuai Pemkot Mojokerto.
"Kami akan menyerahkannya ke dinas terkait," ucap dr Sugeng Mulyadi.
"Kalau di Inspektorat nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.
Terkait nasib MY, ia memastikan akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan jika terbukti bersalah.
• Ketua DPRD Jatim Siap Sampaikan Tuntutan Buruh soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS ke Presiden Jokowi
• Petugas Satpol PP Tuban Diteriaki Maling Warga Setempat, Kasatpol Akui sudah Jadi Hal Biasa
"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat. Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto mengaku, baru mengetahui kasus perzinahan antara AD dan MY.
Endri Agus Subiyanto mengatakan, kasus perzinahan antara AD dan MY baru diketahuinya dari pemberitaan media.
Namun, Endri Agus Subiyanto memastikan jika AD merupakan seorang dokter di RSUD Kota Mojokerto.
Kata Endri Agus Subiyanto, AD bertugas di RSUD Kota Mojokerto sebagai dokter spesialis ortopedi.
• Kapolres AKBP Rama Samtama Permanenkan 3 Pos Anti Begal di Bangkalan, Berlakukan Tembak di Tempat
• Khofifah Indar Parawansa Akui Sudah Sampaikan Aspirasi Buruh soal RUU Ketenagakerjaan ke Pemerintah
"Setelah saya lihat. AD adalah pegawai Pemkot Mojokerto yang ditempatkan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto," ungkap Endri Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019).