Berita Lamongan

Modal Vespa Butut, Pria Lamongan ini Rela Tempuh Sebulan Perjalanan ke Lampung Demi Masuk Penjara

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 13 tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja yang diamankan Polres Lamongan, Selasa (8/10/2019).

Tersangka Duwi ini juga pengguna, meski tidak merokok, Duwi tetap memakai, caranya dicampur dengan teh hangat.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, 1/2 kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan electrik serta alat hisap.

Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.

"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," kata AKBP Feby DP Hutagalung

Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Untuk dobel L kita terpakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkas AKBP Feby DP Hutagalung.

Berita Terkini