"Aksi tersangka tak berhenti di situ saja. Pada 5 Juli 2019 ia melakukan pencurian uang kotak amal di Mushola Hayatul. Kerugiannya Rp 2 juta," ungkap Iptu Sholeh Mashudi.
"Terakhir ia mencuri di Masjid Babusalam pada 20 September 2019. Di sana, ia menggondol uang hingga masjid itu rugi Rp 1 juta rupiah," tambah dia.
• Diculik dari Rumah Nenek, Gadis 17 Tahun Disekap dan Diperkosa 3 Pria, Sempat Dipekerjakan Jadi ART
Terungkapnya aksi pencurian kotak amal ini, berawal dari laporan pengurus masjid dan musala.
Mendapati laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, akhirnya mengerucut pada tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
• Prabowo Subianto Dikabarkan sudah Siapkan Nama Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah kotak amal Masjid Al Falah dan satu kotak amal musala Nurul Iman.
"Setelah kami pastikan bahwa pencurinya adalah Ngatiri, akhirnya tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," jelas Iptu Sholeh Mashudi.
"Dia mengakui aksi pencurian kotak amal tersebut. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas dia. (ew)
• Fasilitas Taman Kota Sampang akan Ditambah, Ada Air Mancur seperti di Depan Balai Kota Surabaya