Kiat Jitu Lolos Rintangan Jalur Angka Delapan Tes Praktik Buat SIM, Perhatikan Jenis Motor dan Rem

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon SIM Difabel saat ujian praktik di Satpas SIM Tulungagung, Senin (1/7/2019).

Kiat sukses lolos rintangan jalur angka delapan saat mengikuti ujian praktik membuat SIM

TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi pengendara motor.

SIM berfungsi sebagai penanda legalitas pengendara motor di jalan raya.

Karenanya, SIM wajib dibawa ke manapun saat berkendara.

Cerita Korban Kerusuhan Wamena asal Pamekasan, Lihat Massa Tiba-Tiba Tebang Pohon dan Bakar Bangunan

Untuk mendapatkan SIM, pengendara motor harus melengkapi syarat-syaratnya lulus.

Selain tes tulis, pemohon akan diarahkan mengikuti tes praktik yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.

Namun, dari sejumlah pemohon yang ada, ada pemohon yang gagal membuat SIM.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani serangkaian uji.

"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).

3 Pria Kediri Ditangkap Kirim Sabu ke Sampang, Sempat Buang Barang Bukti dari Balik Jendela Mobil

"Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," sambung dia.

Sedangkan materi ujian praktik, lanjut Fahri dapat dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019.

Kedua materi tersebut bisa diperoleh dan diakses secara online.

Sebagai informasi, dalam pembuatan SIM peserta harus melewati dua tahap ujian meliputi tes tulis dan praktik.

Kedua ujian itu saling berhubungan, yakni memastikan orang tersebut telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Polres Tuban Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Video Dewasa Pelajar SMK Tuban yang Viral di Facebook

Jika pemohon gagal pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon diperbolehkan mengulang setelah tenggang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini